Kamis, 12 Januari 2012

PENGERTIAN INDUSTRI


PENGERTIAN INDUSTRI

       Sempit : kumpulan perusahaan yg menghasilkan produk sejenis (atau bersifat substitusi) dimana terdapat kesamaan bahan baku yg digunakan, proses, bentuk produk akhir, dan konsumen akhir.
       Luas : kumpulan perusahaan yg memproduksi barang dan jasa dg elastisitas silang (cross elasticities of demand) yg positif dan tinggi
       Ekonomika industri merupakan cabang ilmu ekonomi yg menjelaskan mengapa pasar diorganisasi dan bagaimana pengorganisasiannya mempengaruhi cara kerja industri.
       Ekonomi industri menelaah struktur pasar dan perusahaan yg secara relatif lebih menekankan pada studi empiris faktor-faktor yg mempengaruhi struktur, perilaku dan kinerja pasar.
       Ekonom Industri:
                - Pokok bahasan: tingkah laku perusahaan-perusahaan yg ada di dalam suatu industri.
- Dipelajari: langkah-langkah yg akan dilakukan oleh perusahaan terhadap para pesaingnya dan terhadap para konsumennya: harga, promosi atau periklanan, serta penelitian dan pengembangan (R&D).
- Menganalisis keterkaitan antara struktur pasar dan perilaku perusahaan dalam penentuan kinerja perusahaan
Perbedaan dengan teori ekonomi mikro:
- Fokus analisis ekonomi mikro pada umumnya membahas struktur pasar yg sederhana—persaingan dan monopoli. Sedangkan ekonomi industri membahas aplikasi-aplikasi penting dari pasar oligopoli
- Secara fundamental, ekonomi industri sangat konsen dengan permasalahan kebijakan pemerintah terhadap dunia bisnis (antimonopoli, regulasi, perijinan, kepemilikan publik atau negara).
       Analisa ekonomi industri: Stucture-conduct-performance School dan Chicago School.
       Stucture-conduct-performance School berargumen: 
                Monopoli adalah suatu fitur dari kebanyakan pasar:
- halangan paling serius untuk berfungsinya pasar secara efektif adalah perilaku strategis oleh beberapa perusahaan untuk mencegah perusahaan lain untuk bersaing.
- tujuannya: perusahaan dapat mencapai dan memelihara kekuatan untuk mengendalikan harga dari produk-produk mereka.
- Implikasinya: pemerintah harus menerapkan satu kebijakan kompetisi untuk membatasi perilaku strategis
Kerangka kerja Struktur-perilaku-kinerja
       Pengertian struktur (dalam konteks ekonomi industri) : sifat permintaan dan penawaran barang dan jasa yg dipengaruhi oleh jenis barang yg dihasilkan, jumlah dan ukuran distribusi penjual (perusahaan) dalam industri, jumlah dan ukuran distribusi pembeli, diferensiasi produk serta mudah tidaknya (persyaratan) masuk ke dalam industri.
       Struktur industri merupakan cerminan struktur pasar suatu industri.
       Pasar dalam arti sempit merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam arti luas, pasar adalah wujud abstrak suatu mekanisme ketika pihak pembeli dan penjual bertemu untuk mengadakan transaksi yg melibatkan harga dan kuantitas.
       Jenis struktur pasar :
       Monopoli  : produsen tunggal, produk tanpa barang                substitusi yg dekat
       Persaingan sempurna  :  produsen banyak, produk           identik
       Persaingan tidak sempurna ;
       Oligopoli  :  produsen sedikit, sedikit perbedaan dlm produk
       Persaingan monopolistik  : produsen banyak, produk                                                        terdiferensiasi
       Unsur-unsur struktrur pasar :
       Jumlah dan Ukuran Distribusi Penjual
       Jumlah dan Ukuran Distribusi Pembeli
       Diferensiasi Produk
       Persyaratan masuk

PRILAKU
       Dalam ekonomi industri, perilaku diartikan sbg cara yg dilakukan oleh perusahaan agar mendapatkan pasar. Dengan kata lain, perilaku merupakan pola tanggapan dan penyesuaian berbagai perusahaan yg terdapat dalam suatu industri untuk mencapai tujuannya dan mengahadapi persaingan.
       Perilaku dapat dilihat sebagai cara perusahaan menentukan harga jual, promosi produk (iklan), koordinasi kegiatan di dalam pasar (kolusi, kartel, dsb), serta penelitian dan pengembangan (R&D).
       Perilaku perusahaan adalah satu hal yang menarik hanya ketika persaingan adalah tak sempurna.
       Dalam suatu pasar persaingan sempurna, satu perusahaan tidak dapat menentukan harga pasar. Dalam  keadaan yang demikian suatu perusahaan tidak memiliki perangsang untuk beriklan, untuk bereaksi pada saingan-saingan, atau untuk berusaha mencegah terjadinya entry.
       Sekalipun banyak perusahaan kecil dalam suatu industri kompetitif bisa mengkoordinir suatu kartel, perusahaan baru akan masuk ke dalam pasar. Situasi ini adalah berbeda bila kompetisi adalah tak sempurna.
       Unsur-unsur perilaku perusahaan :
       Kolusi/Kerjasama
       Perilaku Strategis
       Iklan / Penelitian dan Pengembangan

KOLUSI
       Kondisi-kondisi yg mendorong terjadinya kolusi :
       Pemusatan kekuatan pangsa pasar (konsentrasi)
       Kesamaan biaya produksi
       Kesamaan permintaan dari masyarakat
Macam-macam kolusi :
       Kartel
       Bentuk kartel yg standar adalah menetapkan peraturan dan hukuman yg disepakati anggota dan menempatkan beberapa staf utk mengawasi pelaksanaan peraturan tsb.
       Pengawasan meliputi : harga, output, diversifikasi produk, investasi dan pengumpulan keuntungan.
       Contoh : Kartel pemasaran
       Pengawasan
       Yg paling umum adalah pengawasan thd masuknya perusahaan baru ke dlm pasar.
       Para penjual dapat dibatasi ruang geraknya hanya pada satu sub pasar tertentu.
       Persetujuan
       Merupakan persetujuan penetapan harga antar perusahaan dg tujuan memelihara agar harga stabil, standarisasi, kontraksi yg teratur dan mengurangi ketidakpastian.
       Kolusi terselubung
       Biasanya dg stategi “kepemimpinan harga” dimana para perusahaan hidup berdampingan dan mengikuti serta mendukung penetapan harga yang ditetapkan oleh salah satu perusahaan secara teratur.

KINERJA
       Kinerja merupakan hasil kerja yg dipengaruhi oleh struktur dan perilaku industri dimana hasil biasa diidentikkan dg besarnya penguasaan pasar atau besarnya keuntungan suatu perusahaan di dalam suatu industri.
       Secara lebih rinci, kinerja dapat pula tercermin melalui efisiensi, pertumbuhan (termasuk perluasan pasar), kesempatan kerja, kesejahteraan personalia, serta kebanggaan kelompok.
       Unsur-unsur kinerja pasar :
       Profitability
       Efficiency
       Progressiveness

Senin, 02 Januari 2012

pasar modal di indonesia


Pasar modal

pengertian

Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:

• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.

•Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.

• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.

• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.

• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut:

• Sumber dana jangka panjang

• Alternatif investasi

• Alat restrukturisasi modal perusahaan

• Alat untuk melakukan divestasi

Pasar Modal di Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

• Badan Pengawas Pasar Modal

• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya

• Perusahaan efek

• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring

• Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)

• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.

• Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.

1. Proses Penawaran Umum

• Pasar Perdana

• Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen

• Penjualan

• Penjatahan

• Penyerahan Efek

2. Pasar Sekunder

• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa

• Perdagangan Efek di Bursa

Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :

1. Pasar Perdana

• Harga saham tetap

• Tidak dikenakan komisi

• Hanya untuk pembelian saham

• Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual

• Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder

• Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar

• Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan

• Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa

• Jangka waktu tidak terbatas

8.2 Dasar Hukum

I. UU No. 8 Th 1995 ttg Pasar Modal, UU No. 1 Th. 1995 Ttg PT

II. 2 PP : PP 45 th 1995 ttg Penyelenggaran Kegiatan di bidang PM

PP 46 th 1995 ttg Tata Cara Pemeriksaan di bidang PM

III.5KM K:

- KMK 645/KMK.010/1995 ttg Pencabutan KMK 1548/KMK.013/1990 ttg PM sbgmn diubah terakhir dgn KMK 284/KMK.010/1995

- KMK 646/KMK.010/1995 ttg Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing

- KMK 647/KMK.010/1995 ttg Pembatasan Pemilikan SahamPerusahaan Efek oleh Pemodal Asing dicabut dengan KMK467/KMK.010/1997

- KMK 455/KMK.010/1997 ttg Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui PM

- KMK 90/KMK.010/2001 ttg Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
IV. Kep. Ketua Bapepam ( + 141
V.Kep. atau Peraturan yg dikeluarkan oleh Bursa Efek

8.3 Produk-Produk dalam Pasar Modal

Jenis Produk Pasar Modal
1. Saham, yaitu surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
2. Obligasi, yaitu surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi
3. Waran, yaitu surat hak membeli saham biasa pada waktu harga yang sudah ditentukan
4. Right Issue, yaitu hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas
5. Reksadana, sarana Investasi bagi investor yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu

Para Pelaku dalam Pasar Modal

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten.

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor.

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

Reksadana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal.

Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).

Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
b. Wali amanat (trustee).

Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran

c. Biro administrasi efek.

Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Kustodian

kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

- Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

- Notaris

Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia. Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

- Konsultan Hukum

Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

· Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995

· Jenis-jenis pasar modal

  1. Emiten
  2. Komoditi
  3. Lembaga Penunjang
  4. Investasi

Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar pemodal.

Dengan demikian, investasi dipasar modal dapat melalui dua cara yakni pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli