Jumat, 23 Desember 2011

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Hokum Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Istilah hokum ekonomi pertama kali dikenal diEropa Barat terutama di Inggris dan prancis sekitar abad ke-18 sebelum terjadinya revolusi industry diinggris, peraturan-peraturan yang menjadi landasan dari kebijakan ekonomi adalah hokum feodel yang lahir dari pemerintahan yang bersifat absolute.

Sebagai akibat dari kebijakan yang bersifat restriktif dan protektif tersebut menimbulkan hambatan hambatan dalam lalu lintas barang, jasi maupun modal antarnegara di Eropa, mereka berusaha untuk mennguasai Negara-negara di asia dan Afrika dengan cara menerapkan paham marketilisme(merchantilism). Hal ini menyebabkan kehidupan perekonomian dan politik di Eropa menjadi semakin meluas dan terkonsentrasi kepada kegiatan perdagangan, bukan saja terhadap perdagangan local dan regional antarnegara Eropa, tetapi meluas ke luar Eropa.

Adanya norma hukum yang memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi dalam melaksanakan kontrak termasuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya telah berlangsung selama puluhan tahun semenjak 1760. Selain itu asas kebebasan kontrak juga merupakan prinsif dan hokum yang mendorong terjadinya llibralisasi disektor industry dan perdagangan. Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya berjudul “the wealth of nations” , yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin.

Teori yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas disebut dengan “teori keunggulan absolute” adalah teori yang melandaskan pada asumsi bahwa setiap Negara memiliki keunggulan absolute nyata terhadap mitra dagangnya. Menurut teori ini , suatu Negara yang mempunyai keunggulan absolut relative terhadap Negara mitra dagangnya dalam memproduksi barang atau komoditi tertentu, akan mengespor komoditi tersebut ke Negara mitra yang akan memeiliki keunggulan absolute (absoluth disadmventage). Dengan system perdagangan bebas, sumber daya yang akan digunakan secara lebih efisien, sehingga kesejahteraan yang dicapai akan lebih optimal. Namun , dalam kenyataannya justru yang akan terjadi dieropa adalah ketidak adilan dan kesenjangan social antara para pengusaha yang kaya raya dengan kaum buruh atau petani yang miskin. Untuk menguranngi kesenjangan social dan ketidakadilan dalam system industrialisasi di inggris yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, seorang ekonom yang bernama Robert Owen mengajukan protes kepada pemerintah, sehingga Sir Robert peel berupaya untuk menguranngi jam kerja anak-anak disektor industry.

Sejalan dengan sejarah berkembangnya hokum ekonomi di Inggris , keadaan yang hamper sama juga terjadi diprancis, Revolusi industry prancis dimulai sekitar 1830-1840 telah didahului oleh:

1. Revolusi Prancis dengan semboyan “kemerdekaan, Persamaan Hak dan Persaudaraan (liberte, fraternite)

2. Adanya unifikasi hokum dan komodifikasi hokum dagang Prancis ke dalam Code Civil dan code du commerce, juga di bidang hokum pidana kedalam code penal.

Menurut sunaryati Harsono dalam T.Mulya lubis “hokum ekonomi (droite ekonomique) adalah pembatasan kaidah-kaidah , hokum perdata dan hokum dagang oleh kaidah huukum administrasi Negara (droite admisntatif) , berpangkal pada konsepsi Negara kesejahteraan (melfare sate), yang mewajibkan Negara secara aktif menyelenggarakan kepentingan umum, dan tidak (sebagaimana menjadi pendirian paham libral) hanya menyerahkan kepada warga Negara sendiri saja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan saja”. Selanjutnya sunaryati hartono menyatakan bahwa “kaidah kaidah hokum baru merupakan hokum ekonomi untuk sebagian besarnya tidak lagi berpegang pada asas-asas hokum perdata maupun hokum public yang konvensional.

Hubungan perdagangan antarnegara atau perdagangan internasional, adalah sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan antarnegara, baik ditingkat global seperti General agreement on Tariff and Trade (GATT) dan world Trade Organization (WTO) maupun pada tingkat regional seperti asean free trade area (AFTA) dan lain-lain. Dengan terbentuknya WTO sebagai organisasi perdagangan iternasional yang merupakan penerusan dari GATT, diharapkan mampu menjadi wadah dan pengayom guna tercapainya suatu perdagangan dunia yang lebih tertib, lancer, bebeas dan transfaran terutama dalam upaya penyelesaian sengketa perdagangan antar bangsa secara adil.

B. Dasar peraturan perdagangan iternasional

Kondifikasi hokum perdata dan hokum dagang yang mengatur tentang kegitan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari code civil dan code du commerce prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negara belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van kophandel (WvK). Menurut T.Mulya lubis , perubahan dibidang hokum mutlak dilakukan terutama pengembangan dibidang hokum perdata dan hokum dagang. Dimana hokum merupakan alat untuk menentukan berhasil tidaknya pembangunan itu sendiri, lebih-lebih Indonesia akan menghadapi globalisasi di bidang perdagangan internasional baik pada tataran global (GATT-WTO) maupun regional (AFTA,APEC,CAFTA).

Pungsi hokum dalam pembangunan Indonesia adalah sebagai sarana pembahruan masyrakat . hal ini diadasarkan anggapan bahwa adanya ketertiban didalam pembanguanan merupakan suatu yang dipandang penting dan sangat diperlukan. Menurut sunaryati Hartono. Kaidah kaidah hokum baru yang merupakan hokum ekonomi sebagian besar tidak lagi berpegang pada asas-asas hokum perdata maupun hokum public yang konvesional.

Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut serta dalam pertemuan double WTO, tidak terlepas dari rangkaian kebijakasanaan disektor perdagangan. Sebagai salah satu Negara yang telah menjadi anggota organisasi perdagangan internasional , Indonesia terikat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan perdagangan internasional yang disepakati dalam perundingan GATT-WTO. Konsekwensi internal Indonesia harus melakukan harmonisasi peraturan oerundang-undangan nasional dengan ketentuan hasil kesepakatan WTO, artinya dalam melakukan harmonisasi Indonesia harus tetap memikirkan kepentingan nasional namun tidak melanggar rambu-rambu ketentuan WTO.

Dalam menghadapi era globalisasi di bidang ekonomi khususnya perdagangan internasional, peranan hokum bisnis terutama hokum perdagangan internasional sangat diperlukana dalam melakukan hubungan hokum atau transaksi antarbangsa. Hubungan tersebut neyangkut kegiatan perniagaan atau pertukaran barang,jasa modal maupun tenaga kerja , yang memasukan barang kedalam daerah pabean , dan kegiatan mengespor adalah mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaturan perdagangan internasional antara lain.

1. Undang-undang Nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

2. Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomer 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

3. Peraturan pemerintah Nomer 34 Tahun 1996 tentang Bea masuk Antidamping dan Bea Masuk Imbalan,

4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomer 136/MPP/Kep/6/1996 tentang Pembentukan Komite Antidumping Indonesia,

5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomer 172/MPP/Kep/10/ 2000 tentang Organisasi dan cara Kerja Tim Organisasi Antidumping,

6. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdanganan Nomer 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite antidumping Indonesia,

7. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomer 428/MPP/kep/10/2000 tentang Pengangkatan Anggota Komite antidumping Indonesia,

8. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomer 216/MPP/Kep/7/2001 tentang Perubahan keputusan Menteri perindustrian Nomer 261/MPP/kep/9/1996 tentang tata cara Persyaratan pengajuan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan barang Mengandung Subsidi.

9. praturan Menteri perdagangan Repoblik Indonesia Nomer 37/M-Dag/per/9/2008 tentang surat keterangan Asala (certificate of origin) Terhadap Barang Impor yang dikenakan tindakan pengamanan (safeguard).


BAB II

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDAGANGAN INTENASIONAl

A. Pengertian Hukum Perdagangan Internasional

Istilah perdagangan internasional (internastional trade) atau disebut dengan perdagangan antarbangsa-bangsa , pertama kali dikenal di benua Eropa yang kemudian berkembang di Asia dan Afrika. Menurut sumantoro, pengertian perdagangan internasional adalah : the exchange of goods and services between nations dan selanjutnya “as used, it generally refers to the total goods and service exchange among all nations” intinya mengandung pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua Negara/bangsa.

Istila perdagangan internasional sebenarnya adalah kegiatan pertukaran barang, jasa dan modal antar penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain. Beberapa sarjana telah memberikan defines tetang hukum perdagangan internasional sebagai mana dikemukakan oleh Huala Adolf masing-masing sebagai berikut:

1. schmitthoff mengemukakan bahwa hukum perdagangan internasional sebagai : . . . the body kof rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations’. Schmittohoff menegasakan bahwa wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk aturan-aturan hukum internasional public yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau mengatur blok blok perdagangan regional.

2. M. Rafiqul Islam mengemukakan bahwa perdagangan internasional adalah “… a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and service between individual bisness persons, trading bodies and states”. Berdasarkan definisi diatas bahwa hubungan financial terkait erat dengan perdagangan internasional.

3. Michelle Sanson menyatakan bahwa , ”international trade law can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of googs, service and technology between nations”. Meskipun definisi ini sedikit mengambang , namun sanson membagi hukum perdagangan internasional kedalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional public(public international trade law), dan hukum perdagangan internasional privat(private intenational trade law).

public international trade law adalah hukum yang mengatur prilaku dagang antarnegara. Adapun private international trade law adalah hukum yang mengatur prilaku dagang secara orang perorang (private tenders) dinegara yang berbeda.

4. Hercules Booysens mengemukakan definisi hukum perdagangan internasional dalam tida unsure sebagai berikut,

a. Hukum perdagangan internasionl dapat dipandang sebagai suatu cabang kkhusus dari hukum internasional

b. Hukum perdagangan internasional adalah hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang,jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

c. Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

B. Ruang lingkup hukum perdagangan internasional

Bertitik tolak dari definisi diatas bahwa dalam hukum perdagangan internasional selain melibatkan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional berdasrkan ketentuan GATT-WTO , juga melibatkan para pihak dari Negara yang berbeda yang melakukan transaksi dagang internasional.

Ruang linngkup hukum perdagangan internasional public merupakan bagian dari hukum internasional terkait dengan hak dan kewajiban Negara dan organisasi internasional dalam urusan iternasional, artinya bahwa dalam perdagangan internasional melibatkan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional baik scara global maupun regional yang mengacu pada ketentuan dan prinsip-prinsip hukum internasional yang disepakati dalam GATT-WTO. Adapun ruang lingkup hukum perdagangan internasional private adalah bagian dari hukum internasional yang terkait dengan hak dan kewajiban individu (para pihak) dan lembaga internasional non pemerintah dalam urusan internasional yang mangacu pada kaidah prinsip-prinsip hukum perjanjian /kontrak internasional yang disepakati oleh para pihak, dan konvensi perdagangan internsional.


BAB III

SEJARAH PERDAGANGAN INTERNASIONAL (ZAMAN KOLONIAL PASKA PERANG DUNIA II)

A. Periode Kolonial Sebelum Abad Ke-19 (1500-1750)

Perdagangan internasional atau disebut dengan perdagangan antar bangsa –bangsa, pertama kali berkembang di Eropa yang kemudian ke Asia dan Afrika. Terjadinya perdagangan antara Negara-negara di dunia, menurut david Ricardo dalam martin Khor kok Peng, pada awalnya didasarkan pada prinsip pembagian kerja secara internasional sesuai dengan teori keunggulan komparatif yang dimiliki oleh tiap-tiap Negara. Artinya setiap Negara mengkhususkan diri pada kegiatan ekonomi yang didasarkan pada keunggulan komperatif.

Menurut Huala Adolf, ada beberapa motif atau alas an mengapa Negara atau subjek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional adalah karena perdagangan internasional merupakan tulang punggung bagi Negara untuk menjadi makmur, sejahtera, dan kuat. Jauh sebelum bangsa Eropa mengenal perdagangan internasional , sebenarnya bangsa cina telah dahulu melakukan perdagangan antarbangsa terutama perdagangan sutera, sehingga memeberikan kemakmuran dan kejayaan terhadap bangsa cina. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh jonathan reuvid dalam Huala Adolf, bahwa besarnya kejayaan Negara-negara didunia tidak terlepas dari keberhasilan dan aktivitas Negara-negara tersebut dalam perdagangan internasional.

Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku dagang di tanah air terutama pada suku bugis . hal ini dinyatakan oleh PH. O. L.Tobing dalam Huala Adolf bahwa bangsa Indonesia telah mengenal perdagangan internasional sejak abad ke-17 . salah satunya adalah Amanna Gappa, kepada suku bugis yang sadar akan pentingnya dagang (dan pelayaran) bagi kejahteraan sukunya.

Motivasi komersial yang semula menjadi tujuan utama keberadaan bangsa eropa menjadi tergeser oleh kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan pengusahaan politik melalui kekuatan militer untuk menguasai ekonomi yang lebih luas. Menurut Ellsworth dalam H. S. Kartadjoemena, secara skematis paham merkantilisme yang berkembang di Eropa pada abad ke -16 dan ke-17 berlandaskan pada factor fundamental yang mencakup hal-hal sebagai berikut.

1. Pergeseran perkembangan dalam kegiatan ekonomi

2. Peningkatan peranan saudagar/pedagang kapitalis sebagai kelas social yang penting.

3. Perkembangan Negara kebangsaan(national state).

Pada abad ke-16 dan ke-17, upaya sentralisasi dibawah kekuasaan raja mulai berhasil.

Ketiga fator tersebut menjadi landasan ekonomi, social dan politik dalam menerapkan paham merkantilisme. Untuk meningkatkan kegiatan perdagangan, pemeritah pusat (raja) mempunyai kekuasaan yang bersifat absolute yang menghendaki agar Negara kebangsaan atau nasional state menjadi kuat, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun militer. Pola piker yang berkembang pada abad ke-16 dan ke—17 kegitan ekonomi harus dipusatkan pada upaya memperoleh sumber daya atau kekayaan(wealth) sebanyak mungkin guna mendukung kekuatan politis maupun militer.

B. Zaman Keemasan Perdagangan Bebas

Dalam perspektif sejarah ekonomi, periode libralisasi dalam bidang perdagangan pernah mengalami masa keemasan di Eropa sejak lahir perang Napoleon tahun 1815 hingga saat meletusnya perang dunia I tahun 1914. Periode tersebut merupakan satu abad yang sangat gemilang dalam perdagangan internasional, karena perdagangan dunia berjalan dengan bebas tanpa adda hambatan atau pembatasan, sehingga setiap Negara dieropa dapat melakukan kegiatan perdagangannya berdasarkan keunggulan komperatif masing-masing Negara.

Liberalisasi perdagangan internasional mengalami pertumbuhan yang sangat pesat pada abad ke-19, sehingga memberikan keuntungan dalam bidang ekonomi di Eropa, namun kebebasan perdagangan tersebut tidak dapat dinikmati oleh bangsa lainya diluar eropa, terutama di asia maupun afrika, hal ini disebabkan karena Asia dan Afrika merupaka wilayah colonial atau jajahan dari Negara-negara eropa, sehingga dalam bidang perdagangan bangsa Asia dan Afrika tidak mendapat kan kesempatan dan kebebasan sama seperti bangsa eropa.. dengan demikian , yang memegang kekuasaan ekonomi maupun politik pada periode liberal ini adalah bangsa eropa, sebaliknya bangsa asia maupun afrika tidak mempunyain kekuasaan maupun politik di negaranya sendiri.

Periode perdagangan bebas 1815-1914 diwarnai oleh kekuatan landasan filsafat perdagangan liberal berdasarkan atas teori keunggulan komparatif, bahwa suatu Negara akan mengkhususkan diri pada produksi dan ekspor, sebab Negara tersebut mempunya biaya yang lebih rendah daripada Negara mitra dagang.

Teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya “the wealth of nations” . membantah pendapat kaum merkantilistis yang mengatakan bahwa melakukan hambatan perdagangan adalah jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat suatu Negara. Menurut adam smith , kesejahteraan masyrakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dipasar bebas dan itervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkinm. Dengan system perdagangan bebas, sumber daya yang akan digunakan secara lebih efisien, sehingga kesajteraan yang akan dicapai akan lebih optimal. Teori tersebut di atas dinamakan teori keunggulan absolute. Pandangan yang dikemukakan oleh Adam Smith telah membuka jalan yang kemungkinan bahwa specialisasi dalam perdagangan dapat timbul, apabila suatu Negara melakukan pemusatan pada bidang keunggulan absolute yang dimiliki.

Menurut david Ricardo …. “suatu Negara akan memperoleh keunggulan (gain from trade) apabila memusatkan kegiatan pada bidang –bidang yang biayanya relative lebih rendah daripada kegiatan alternative lainnya dinegara itu walaupun Negara mitranya mempunyai keunggulan absolute disemua bidang. Dan menurut Robert Gilpin, jalan pikiran yang dimiliki oleh Ricardo memungkinkan semua pihak yang berdagang untuk memeperoleh keuntungan dari perdagangan yang memusatkan kegiatan pada bidang-bidang yang mempunyai keunggulana komperatif, secara skematis paham libralisasi yang mewarnai perekonomian dunia pada abad ke -19 mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Perubahan utama yang bersifat fundamental dan yang merupakan landasan yang bertolak belakang dengan merkantilisme adalah peranan utama yang dipegang oleh mekanisme pasar sebagai penggerak dalam kegiatan perekonomian.

2. Agar mekanisme pasar ini dapat bergerak sesuai dengan logika permintaan dan penawaran, maka hambatan terhadap kegiatan ekonomi dalam bentuk regulasi dan berbagai jenis larangan yang menimbulkan distrosi pasar harus dihapus.

3. Kegiatan perdagangan antar bangsa dapat berkembang secara saling menguntungkan, karena perbedaan struktur biaya secara alamiah akan menimbulkan spesialisasi bagi masing-masing pihak yang akan memusatkan kegiatan pada bidang-bidang dimana Negara tersebut memiliki keunggulan komparatif.

C. Fragmentasi dan Disintegrasi di eropa

System perdagangan internasional yang menitik beratkan pada landasan liberalisme,mulai mengalami fragmentasi selama satu abat setelah mengalami keemasan dari tahun 1914 hingga 1945.pasar bebas dan perdagangan bebas mulai menghadapi berbagai macam distorsi sebagai akibat diterapkannya kebijaksanaan yang menyimpang dari paham liberal.kebijaksanaan distortif semakin mengarahkan perekonomian kepada kegiatan yang mengesampingkan mekanisme pasar.

Menurut H.S.kartadjoemena,periode disentegrasi system perdagangan bebas 1914-9145,yakni dari perang perang Dunia 1 tahun 1914 hingga berakhirnya perang Dunia II tahun 1945 merupakan periode disintegrasi ,karena tidak terciptanya suasana yang dapat mengembalikan sepenuhnya keadaan dan system yang berlaku pada periode zaman keemasan perdagangan internasional ataupun system alternatip yang koheren. Dalam perkembangannya,yang timbul adalah kebijaksanaan perekonomian nasional yang sempit dan semakin meningkatnya nasionalisme yang berbentuk negatif, dan bukan berbentuk patriotism yang konstruktif.

Selama perang Dunia I (1914-1918),Negara-negara Eropa telah melakukan langkah-langkah swasembada dalam segala bidang berkaitan dengan suasana ketegangan yang semakin meningkat.Untuk mengembangkan sektor pertanian,Negara-negara Eropa menerapkan larangan impor ,subsidi,dan peningkatan tarif .Hal ini menimbulkan ketegangan dengan negara-negara mitra dagang,baik diEropa maupun diluar Eropa .

Tahun 1922 hingga 1927 perekonomian dunia masih mengalami pertumbuhan , hal ini disebabkan karena adanya peningnkatan investasi yang cukup besar diamerika serikat, terutama dibidang industry otomotif, perluasan penggunaan tenaga listrik disertai pengembangan proyek tenaga listrik, dan peningkatan yang pesat dibidang kontruksi di amerika serikat.

Pada 1929 terjadi krisis secara menyelurh di amerika serikat. Krisis ini timbul Karen situasi investasi dalam bidang-bidang penting mengalami kolepse atau kebangkrutan. Dampak krisis ekonomi yang dialami oleh amerika serikat pada 1929 juga dirasakan oleh Negara-negara lainnya. Impor amerika serikat pada periode 1925 hingga 1939 bergerak sama dengan produksi industrinya sendiri, pada 1930, kongres amerika serikat menerapkan legislasi yang dikenal sebagai smoot Hawley tarif act 1930, suatu langkah yang sama sekali tidak menunjang upaya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang terhenti karena penurunan kegiatan diseluruh dunia.

Menurut pandangan anggota kongres dari sektor pertanian, bahwa perkembangan industry di amerika serikat sebagai akibat dari adanya pkroteksi. Adanya kebijaksanaan pkroteksi pada sektor-sektor penting diamerika serikat tentunya memberikan dampak yang kurang baik mterhadap arus pergerakan barang dan jasa, terutama d alam hubungan dengan Negara-negara mitra dagangnya, baik dieropa maupun di asia.

2 komentar:

  1. terimakasih atas postnya bisa di copypaste buat tugas kami - MAHASISWA

    BalasHapus