Senin, 02 Januari 2012

pasar modal di indonesia


Pasar modal

pengertian

Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:

• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.

•Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.

• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.

• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.

• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut:

• Sumber dana jangka panjang

• Alternatif investasi

• Alat restrukturisasi modal perusahaan

• Alat untuk melakukan divestasi

Pasar Modal di Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

• Badan Pengawas Pasar Modal

• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya

• Perusahaan efek

• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring

• Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)

• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.

• Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.

1. Proses Penawaran Umum

• Pasar Perdana

• Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen

• Penjualan

• Penjatahan

• Penyerahan Efek

2. Pasar Sekunder

• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa

• Perdagangan Efek di Bursa

Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :

1. Pasar Perdana

• Harga saham tetap

• Tidak dikenakan komisi

• Hanya untuk pembelian saham

• Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual

• Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder

• Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar

• Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan

• Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa

• Jangka waktu tidak terbatas

8.2 Dasar Hukum

I. UU No. 8 Th 1995 ttg Pasar Modal, UU No. 1 Th. 1995 Ttg PT

II. 2 PP : PP 45 th 1995 ttg Penyelenggaran Kegiatan di bidang PM

PP 46 th 1995 ttg Tata Cara Pemeriksaan di bidang PM

III.5KM K:

- KMK 645/KMK.010/1995 ttg Pencabutan KMK 1548/KMK.013/1990 ttg PM sbgmn diubah terakhir dgn KMK 284/KMK.010/1995

- KMK 646/KMK.010/1995 ttg Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing

- KMK 647/KMK.010/1995 ttg Pembatasan Pemilikan SahamPerusahaan Efek oleh Pemodal Asing dicabut dengan KMK467/KMK.010/1997

- KMK 455/KMK.010/1997 ttg Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui PM

- KMK 90/KMK.010/2001 ttg Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
IV. Kep. Ketua Bapepam ( + 141
V.Kep. atau Peraturan yg dikeluarkan oleh Bursa Efek

8.3 Produk-Produk dalam Pasar Modal

Jenis Produk Pasar Modal
1. Saham, yaitu surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
2. Obligasi, yaitu surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi
3. Waran, yaitu surat hak membeli saham biasa pada waktu harga yang sudah ditentukan
4. Right Issue, yaitu hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas
5. Reksadana, sarana Investasi bagi investor yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu

Para Pelaku dalam Pasar Modal

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten.

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor.

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

Reksadana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal.

Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).

Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
b. Wali amanat (trustee).

Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran

c. Biro administrasi efek.

Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Kustodian

kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

- Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

- Notaris

Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia. Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

- Konsultan Hukum

Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

· Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995

· Jenis-jenis pasar modal

  1. Emiten
  2. Komoditi
  3. Lembaga Penunjang
  4. Investasi

Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar pemodal.

Dengan demikian, investasi dipasar modal dapat melalui dua cara yakni pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli

1 komentar:

  1. pasar modal berguna untuk sebagai tempat jual beli m surat2 berharga bukan????

    BalasHapus