Kamis, 12 Januari 2012

KEBIJAKAN PUBLIK UNTUK MENGATUR PERUSAHAAN SWASTA


KEBIJAKAN PUBLIK UNTUK MENGATUR
PERUSAHAAN SWASTA
Pengantar
       Pemerintah bisa mempengaruhi kegiatan bisnis dengan banyak cara, misalnya kebijakan pajak dan tarif, undang-undang yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan pengendalian harga.
       Kebijakan pemerintah terkait perilaku perusahaan dan kinerja pasar mengarah pada tiga kategori : kepemilikan publik, regulasi, dan kebijakan kompetisi atau kebijakan antitrust dimana pemerintah menetapkan aturan untuk mengarahkan perusahaan swasta untuk berkompetisi.
       Undang-undang yang mengatur tentang kompetisi telah berlaku di beberapa negara industri. Perkembangan paling awal adalah di US pada akhir abad ke-19.
       Hukum antitrust US kemudian mempengaruhi desain hukum antimonopoli Jepang. Sedangkan kebijakan kompetisi Komunitas Eropa dibakukan dalam Perjanjian Roma yang dianggap sebagai elemen dasar dalam promosi integrasi ekonomi.
KEBIJAKAN ANTI MONOPOLI US
    Legislasi Dasar
1.            The Sherman Act
                The Sherman AntitrusKEBIJAKAN ANTI MONOPOLI US
t Act dilaksanakan pada tahun 1890, memiliki dua ketentuan substansial:
               
                Bagian 1 - Setiap kontrak, kerjasama dalam bentuk trust atau cara lainnya, dalam upaya pembatasan atas perdagangan antar beberapa negara bagian atau dengan luar negeri, dinyatakan menjadi tidak sah. Setiap orang yang membuat beberapa kontrak atau terlibat dalam beberapa konspirasi atau kerjasama, dengan ini dinyatakan menjadi tidak sah, dianggap sebuah kesalahan atas kejahatan pidana..
               
Bagian 2 - Setiap orang yang akan melakukan monopoli, atau berupaya untuk monopoli, atau kerjasama atau konspirasi dengan orang lain untuk memonopolisasi  beberapa bagian perdagangan atau perdagangan antara beberapa negara bagian atau negara lain dianggap sebuah kesalahan atas kejahatan pidana...
2. The Clayton Act
       Ditetapkan pada tahun 1914, mengatur lebih komplet tentang struktur undang-undang  antitrust Amerika.
       The Clayton Act melarang sejumlah praktek bisnis tertentu, pada bagian 2 ketentuan ini melarang adanya diskriminasi harga:
Bagian 2(a) - Adalah tidak sah bagi beberapa orang yang berhubungan dalam perdagangan, secara langsung atau tidak langsung, melakukan diskriminasi harga antara pembeli yang berbeda atas suatu komoditas tentang nilai atau mutunya.. dimana efek diskriminasi secara substansial mengurangi kompetisi atau ke arah menciptakan monopoli dalam beberapa lini perdagangan, atau merugikan, merusak, atau mencegah kompetisi...
       Perlu dicatat bahwa Clayton Act melarang diskriminasi harga hanya ketika hal tersebut mengarah kepada antikompetitif : ” dimana efeknya akan mengurangi kompetisi”.
                Bagian ke-3 Clayton Act melarang tiga tipe praktek marketing:
Pertama, melarang perjanjian kontrak ekslusif, kondisi dimana customer menyetujui untuk tidak membeli dari suplier rival-nya.
Kedua, melarang persyaratan kontrak, kondisi dimana customer menyetujui untuk mengambil semua produk yang diperlukan dari sumber yang sama.
Ketiga, melarang ikatan kontrak, kondisi dimana barang dijual hanya jika customer menyetujui untuk membeli beberapa barang lainnya.
  1. The Federal Trade Commision (FTC) Act
Bagian penting dari FTC act dlm kebijakan antitrust, adalah pada bagian 5 : metode kompetisi yang tidak fair dalam mempengaruhi perdagangan dan praktik atau perilaku curang dalam perdagangan adalah tidak sah menurut hukum.
Penegakan Hukum
       Departemen Hukum ditugaskan untuk menegakkan Sherman Act dan Clayton Act.
       Denda sampai $ 1 juta dikenakan kepada perusahaan yang melanggar Sherman Act.
       Denda sampai $100,000 dan penjara sampai tiga tahun diberikan kepada individu yang melanggar Sherman Act. Selain itu Departemen Hukum bisa meminta pengadilan Federal untuk membatasi perilaku bisnis yang melanggar ketentuan ini.
       Penyelenggaraan hukum antitrust US secara efektif dengan sistem dua jalur yakni Departemen Hukum dan Free Trade Commision keduanya dikuasakan untuk melaksanakan legislasi antitrust.
       Selain itu adanya Antitrust Improvement Act tahun 1976 memberikan hak kepada jaksa agung untuk menggugat atas nama konsumen yang ’dirugikan’ karena pelanggaran Sherman Act.
TUJUAN KEBIJAKAN ANTITRUST US
The Sherman Act: 
1. Tujuan Ekonomi
       Bagian 1 dari Sherman Act  berisi tentang:
                Dua hal ilegal dalam “pengaturan, kontrak, persetujuan, kepercayaan atau kerjasama” (1) kecenderungan untuk mencegah kompetisi secara bebas dan penuh” dan (2) hal yang “ didesain, atau mengarah, untuk memberikan beban biaya kepada konsumen” dalam suatu perdagangan.
       Dalam tradisi Chicago School dikatakan bahwa Sherman konsen terhadap pembatasan output.
       Argumen ini dibuat sebagai berikut: Pertama, Sherman menekankan perhatian pada peningkatan biaya kepada konsumen – harga yang lebih tinggi. Kedua, harga yang lebih tinggi disebabkan karena pembatasan output. Ketiga, Kita tahu bahwa DWL mengukur biaya yang dibebankan kepada masyarakat karena adanya pembatasan output.
       Tujuan original Sherman Act adalah meminimumkan DWL yang berkaitan dengan kekuatan pasar, dimana welfare loss berhubungan dengan misalokasi sumber daya antar industri.
2. Tujuan Non ekonomi
1.            Proteksi atas Usaha Kecil
       Undang-undang antitrust berisi aturan yang  memproteksi usaha kecil dari kompetisi atas pesaingnya.
       Perlu dicatat bahwa bagian 2 atas Sherman Act melarang adanya monopolisasi, bukan monopoli, yakni melarang pembatasan atas perdagangan (bagian 1) dan monopolisasi (bagian 2). Adalah jelas bahwa bagian ini merefleksikan bahwa Kongres mengijinkan pengerahan kekuatan pasar oleh persaingan atas dasar mutu.
       Sherman Act dijalankan secara penuh untuk memelihara oportunitas untuk semua kompetitor. Menjaga oportunitas adalah upaya baru untuk memelihara kesempatan dan juga membantu untuk menjamin efisiensi dan meminimisasi transfer income dari konsumen ke produsen.
2. Penyebaran Kekuatan
       Kongres memandang bahwa - penyebaran dan desentralisasi kekuatan akan berakhir dg sendirinya.
       Kongres berharap untuk memperoleh hal tersebut melalui Sherman Act yakni sebuah sistem pasar yang mengatur dirinya sendiri dimana sukses dan kegagalan akan ditentukan dengan kompetisi terhadap sesuatu.
       Pengurangan distorsi harga monopolistik mengurangi deadweight welfare loss, mengurangi transfer income yang berhubungan dengan kekuatan pasar, dan peningkatan persepsi bahwa sumber daya dialokasikan secara adil.

Tujuan dari UU antitrust US ada tiga macam:
       Pertama, dari sisi ekonomi, model klasik kompetisi mengkonfirmasi kepercayaan bahwa efisiensi ekonomi yang maksimum akan dihasilkan dengan kompetisi
       Kedua, tujuan politik; prinsip antitrust diharapkan untuk merintangi akumulasi kekuatan swasta dan melindungi pemerintah yang demokratis.
       Ketiga, tujuan sosial dan moral; proses kompetisi dipercaya semacam media kedisiplinan untuk pengembangan karakter, dan sifat kompetitif orang            
       - secara fundamental akan menstimulus moral nasional-

UU Antimonopoli Indonesia
       UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
       Sebagai pengawas pelaksanaan UU tsb, dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
       Tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk :
      menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
      mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
      mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
      terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
       Dari keempat tujuan tersebut dapat dirumuskan dua tujuan pokok, yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial.
       Tujuan ekonomi adalah terselenggaranya persaingan usaha yang sehat, kondusif dan efektif yang mengakibatkan efisiensi ekonomi.
       Tujuan sosial adalah melalui persaingan usaha yang sehat tersebut kesejahteraan masyarakat akan ditingkatkan (the maximization of consumer welfare), yaitu masyarakat akan mempunyai pilihan untuk membeli suatu barang atau jasa dengan harga yang lebih murah.
       Dampak UU Antimonopoli bagi Pelaku Usaha : pertama, pelaku usaha tidak boleh menjalankan usaha dengan cara tidak fair atau menjalankan usaha merugikan pesaingnya baik secara langsung maupun tidak langsung; yang kedua pelaku usaha harus sungguh-sungguh bersaing dengan kompetitornya supaya tetap dapat eksis dipasar yang bersangkutan, baik dari aspek kualitas, harga maupun pelayanannya.
       Karena suatu pelaku usaha tidak tahu persis apa yang dilakukan oleh kompetitornya untuk tetap eksis, maka setiap pelaku usaha akan melakukan perbaikan peningkatan terhadap produknya (inovasi) untuk menghasilkan kualitas yang lebih baik, harga yang lebih murah dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk menarik hati konsumen.
       Dampak UU Antimonopoli bagi masyarakat (konsumen) : akibat persaingan antara pelaku usaha masyarakat mempunyai pilihan dalam membeli suatu produk tertentu, baik dari aspek harga, kualitas maupun pelayanannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar